Lampiran VI
Nomor : 422/231/SMPN 3
Tanggal : 16 Juli 2010
Tentang :
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
HUBUNGAN MASYARAKAT
Fungsi : Membantu Kepala sekolah untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan
tentang kehumasan dengan memberikan informasi kepada yang
berkepentingan mengenai kebijakan di sekolah
Tugas : Membantu Kepala Sekolah dalam hal.
1. Menyusun program kehumasan
2. Mempersiapkan fasilitas kala ada kegiatan dengan pihak orang tua atau pihak luar
3. Koordinator pengelolaan komputer serta dapat mempertanggung jawabkannya.
4. Melayani pihak yang berkepentingan dengan ramah.
5. Koordinator kegiatan-kegiatan dengan pihak luar sekolah.
Kepala Sekolah,
H. Asep Sutadi, S. Pd.,M.M
NIP. 19570611 197903 1 007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar